Kelompok Tani Sila Lestari

 

 

KABUPATEN TABANAN

KEPUTUSAN PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH

NOMOR  :  20 TAHUN 2019

TENTANG

PENETAPAN  KELOMPOK TANI " SILA LESTARI"

DESA LUMBUNG KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH

 

Menimbang        :     a.  Bahwa dalam rangka  mempercepat peningkatan jumlah kualitas dan pembangunan di bidang pertanian di pedesaan, melalui peran serta pemerintah dan masyarakat dengan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri untuk kebersamaan, dipandang perlu dibentuk Kelompok Tani/Ternak ditingkat Desa;

                      b.  Bahwa yang namanya tercantum dalam AD/ART ini dianggap memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing;

                               c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat  Keputusan Perbekel ;

 

Mengingat          :  

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3478);
  2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/10/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani/Nelayan;
  3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
  4. Undang-undang Nomor 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

Memperhatikan   :   

Berita Acara Musyawarah/Rapat Pembentukan dan Penetapan Pengurus Kelompok Tani "Sila Lestari" Desa Lumbung Kauh  .

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :

  1. KESATU            :    Menetapkan dan mengesahkan Pembentukan Kelompok Tani "Sila Lestari" Desa Lumbung Kauh Kecamatan Selemadeg Barat  Kabupaten Tabanan
  2. KEDUA             :    Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Kelompok Tani "Sila Lestari" Untuk melaksanakan kegiatan berlandaskan AD / ART Kelompok Tani yang telah disahkan
  3. KETIGA             :    Mencatat hasil kegiatan Kelompok Tani, dan menyerahkan Laporan Kelompok kepada Perbekel Desa Lumbung Kauh secara berkala.
  4. KEEMPAT          :    Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 Januari 2021 dan apabila dikemudian hari ada terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan pebaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan Di    : Lumbung Kauh

Pada Tanggal    : 10 April 2019

   Perbekel Desa Lumbung Kauh

 

 TTD

 

                                                                                               I NENGAH SUKENDIYA,SH

                                                                                             NIP. 197008022007011030