
Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN - 51
| 24 Agustus 2016 | 308 Kali Dibaca
Artikel
16 24-0 10:48:28
308 Kali Dibaca
VISI DAN MISI
PERBEKEL
DESA LUMBUNG KAUH
I KETUT ARSAWIDANA
PERIODE 2019-2025
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Terbitnya UU No. 6 Tahun.2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya.Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa danpembangunan desa.
Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik.
Dalam konteks desa membangun,Kewenangan lokal berskala Desa telah diatur melalui Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
- Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan danpemberdayaan masyarakat;
- Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
- Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
- Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
- Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa;
- Kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk melaksanakan kewenangan lokal bersakala desa tersebut,maka Pemerintah Desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Proses perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, dan pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa. Proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri kegiatan pembangunan desa merupakan wujud nyata dari kewenangan mengatur dan mengurus pembangunan desa yang berskala lokal desa.
Berangkat dari hal tersebut, maka tugas pokok, peran dan fungsi dari pemerintahan desa yang berdasarkan amanat undang-undang dijalankan oleh Perbekel dan semua komponen yang ada di desa merupakan tugas yang tidak ringan, karena merupakan ujung tombak pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan,Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Hal ini menuntut Perbekel yang memiliki tugas dan kewajiban memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan orang yang benar-benar memiliki pemahaman dan kemampuan dalam tata cara menjalankan fungsi-fungsi penyelenggaraan Pemerintahan,Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Selain itu, sebagai seorang pemimpin maka Perbekel hendaknya memiliki visi dan misi yang jelas dan terukur dalam memimpin desa. Visi merupakan pemberi arah atau panduan kemana sebuah organisasi akan dibawa. Dengan adanya arah yang jelas maka pemimpin akan fokus kearah yang telah ditetapkan tersebut dan tidakakan gegabah dalam mengambil suatu kebijakan. Untuk mewujudkan visi dibutuhkan misi yang jelas sebagai pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu melalui penerapan strategi yang telah dipilih. Dengan visi, misi, strategi, tujuan serta sasaran yang jelas maka diharapkan pemerintah desa dapat menyeleraskan diri dengan potensi,peluang dan kendala yang dihadapi.
Atas dasar pemikiran diatas dan sebagai perwujudan kepedulian dan kecintaan kami terhadap Desa Lumbung Kauh Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan, maka dalam kesempatan ini perkenankanlah kami mencoba memaparkan format Visi dan Misi Pembangunan Desa sebagai pijakan dalam membangun Desa Lumbung Kauh 6 (enam)tahun ke depan yang terangkum dalam uraian Rencana ProgramPembangunan Desa Lumbung Kauh, dengan mengusung sebuah Visi Pembangunan "Desa Lumbung Kauh yang Maju, Sejahtera, Aman dan Bermartabat"
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari disusunnya makalah ini, yaitu sebagai berikut:
- Sebagai prasyarat untuk mengikuti proses pencalonan dalam Pemilihan Perbekel Lumbung Kauh Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan Tahun 2019.
- Sebagai sebuah konsep pemikiran untuk dijadikan dasar dalam
perencanaan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, apabila terpilih sebagai Perbekel Lumbung Kauh Periode 2019-2025.
BAB II
VISI, MISI, DAN PROGRAM
- VISI
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Maka berdasarkan dari pengertian tersebut Visi yang kami usung adalah:“Pada Tahun 2025 terwujudnya "Desa Lumbung Kauh yang Maju, Sejahtera, Aman dan Bermartabat"
- MISI
Misi adalah langkah strategis untuk mencapai visi atau rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dari visi :“Pada Tahun 2025 terwujudnya "Desa Lumbung Kauh yang Maju, Sejahtera, Aman dan Bermartabat" maka secara mutlak harus di susun sebuah misi guna untuk mencapai visi tersebut, yaitu :
- Membangun dan menumbuh kembangkan potensi budaya berbasiskan pada ke arifan local dengan menitik beratkan pada kearifan relegi /agama
- Pengembangan dan Peningkatan perekonomian desa dengan menitik beratkan pada sektor pertanian, tenaga kerja, dan usaha ekonomi produktif
- Pengembangan dan peningkatan Kwalitas Kesehatan Masyarakat.
- Pengembangan dan Peningkatan Kwalitas Sumber Daya Manusia dengan menitik beratkan pada sektor pendidikan baik agama maupun umum
- Pengembangan dan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik (Good Governance).Melakukan efisiensi dan efektifitas system kinerja aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan tupoksi secara optimal Lembaga Kemasyarakatan Desa baik LPM, PKK, Karang Taruna, Adat, Subak , Linmas, Posyandu, dan Lembaga Kemasyarakatan dalam kewenangan desa lainnya.
- Pemeliharaan dan pengembangan pembangunan sektor Infrastruktur Dasar
- Pengembangan dan Peningkatan Pembinaan Kemasyarakatan
- Pengembangan dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat
- PROGRAM
- Misi Ke 1 :
Membangun dan menumbuh kembangkan potensi budaya berbasiskan pada ke arifan local dengan menitik beratkan pada kearifan relegi / agama.
Arah Kebijakan
- Inventarisasi Potensi Budaya dan Agama yang ada di Desa Lumbung Kauh.
- Penguatan dan Peningkatan Kelembagaan Kesenian Tradisional
- Pembangunan dan pengadaan sarana serta prasarana penunjang
kegiatan kebudayaan dan pendidikan Agama - Penguatan dan Pelestarian adat istiadat masyarakat yang tidak
bertentangan dengan Awig Adat maupun Subak Abian
- Misi Ke 2 :
Pengembangan dan Peningkatan perekonomian desa dengan menitik beratkan pada sektor pertanian, tenaga kerja, dan usaha ekonomi produktif
Arah Kebijakan
- Pembangunan sarana dan prasarana Infrastruktur pendukung sektor
- Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Gapoktan / Subak Abian
- Optimalisasi Pengelolaan Aset Desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
- Optimalisasi Kelembagaan Perekonomian Desa melalui BUMDes ( unit Simpan Pinjam, Unit PAM Desa, Unit Perdagangan Pupuk dll ).
- Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan
berupa penyuluhan khusus kepada UKM, wiraswasta dan petani. - Membuka dan meningkatkan lapangan dan tenaga kerja bagi usia produktif, terutama para pemuda pencari kerja.
- Misi Ke 3 :
Pengembangan dan peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat.
Arah Kebijakan
- Optimalisasi peran dan fungsi kader Posyandu, baik untuk anak Balita maupun Lansia.
- Optimalisasi Program Desa Siaga
- Optimalisasi Program PAMSIMAS
- Pembangunan dan rehabilitasai sarana dan prasarana penunjang kegiatan Kesehatan masyarakat (MCK, Polindes, dan Posyandu).
- Penyediaan Sarana dan Prsarana Data Base Kesehatan
Masyarakat, dalam rangka mutahiri data BPJS Kesehatan. - Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan Penunjang lainnya.
- Misi Ke 4 :
Pengembangan dan Peningkatan Kulitas Sumber Daya Manusia dengan menitik beratkan pada sektor pendidikan baik agama maupun umum.
Arah Kebijakan
- Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Pendidikan Masyarakat
Desa dengan menyediakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. - Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak.
- Mendorong wajib belajar Pendidikan Dasar 12
- Pemberian Beasiswa pada siswa yang berprestasi dan tidak
mampu pada pendidikan formal dan informal. - Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana Penunjang
kegiatan PAUD, TK, - Memberi subsidi honorarium tenaga pendidk PAUD, TK
- Misi Ke 5 :
Pengembangan dan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik (Good Governance). Dengan melakukan efisiensi dan efektifitas system kinerja aparatur pemerintahan desaguna meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat.
Arah Kebijakan
- Pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas agar program pemerintahan desa dapat berjalan secara cepat, tepat dan akurat yang ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan aparatur dan lembaga yang ada dengan mengedepankan manajemen pemerintahan dan pelayanan public
- Penguatan dan peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa sesuai dengan TUPOKSI nya.
- Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Tehadap Masyarakat dengan prinsip Transparansi (Keterbukaan) dan Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan) .
- Pengelolaan dan Peningkatan Sistem Informasi Manajemen Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penataan administrasi pemerintahan, data base, dan infomasi desa berbasis Digital.
- Penyediaan Tenaga Pendamping Masyarakat melalui Optimalisasi Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Misi Ke 6 :
Meningkatkan tupoksi secara optimal Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan dalam kewenangan desa lainnya, serta Organisasi Kemasyarakatan Desa lainnya.
Arah kebijakan
- Penguatan dan optimalisasi peran serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, Karang Taruna, Linmas, Posyandu ). dalam pembangunan Desa.
- Penguatan dan optimalisasi peran serta Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya (Gapotan, LPD dan Bumdes). dalam pembangunan Desa.
- Penguatan dan optimalisasi peran serta Organisasi Kemasyarakatan Desa lainnya. Dalam pembangunan Desa.
- Pendidikan dan pelatihan pengurus Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Kemasyarakatan dalam kewenangan desa lainnya. - Memberdayakan lembaga yang ada dan mengoptimalkan kegiatan
pemuda, baik olahraga maupun seni budaya, guna menekan tingkat kenakalan remaja.
- Misi Ke 7 :
Pemeliharaan dan pengembangan pembangunan sektor Infrastruktur Dasar Perdesaan.
Arah Kebijakan
- Pembangunan dan rehabilitasi Jalan Desa
- Mendorong optimalisasi jalan kabupaten
- Pembangunan dan pengembangan jalan
- Pembangunan dan pengembangan jaringan air bersih desa
- Pembangunan dan rehabilitasi bangunan, fasilitas, sarana dan prasarana pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
- Pembangunan dan rehabilitasi Drainase Pemukiman
- Misi Ke 8 :
Pengembangan dan Peningkatan Pembinaan Kemasyarakatan
Arah Kebijakan
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Milik Desa
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan ( Kepemudaan, Penyadaran Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa
- Pembinaan kelompok Olah Raga dan group Kesenian Tingkat Desa
- Misi Ke 9 :
Pengembangan dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat
Arah Kebijakan
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan kopi, dll)
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
- Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
- Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
- Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll)
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
BAB III
ANALISIS LINGKUNGAN DESA
- ANALISIS LINGKUNGAN INTERNAL
- Potensi Positif
- Luas wilayah Desa Lumbung Kauh yang memungkinkan untuk mengembangkan berbagai usaha masyarakat di bidang pertanian.
- Jumlah sumber daya manusia yang cukup besar khususnya bila dilihat dari segi tingkat pendidikan.
- Sebagian besar penduduk berada pada usia produktif Budaya gotong royong masyarakat Lumbung Kauh yang relatif tinggi.
- Potensi Negatif
- Rendahnya minat generasi muda untuk menggarap sektor pertanian secara intensif.
- Masih rendahnya Pemahaman akan tugas pokok dan fungsi, dari sebagian aparatur Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa yang ada di Desa Lumbung Kauh.
- Masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam perumusan
- ANALISIS LINGKUNGAN EKSTERNAL
- Peluang
- Adanya regulasi peraturan baru dari Pemerintah Pusat dan Daerah yang memihak pada proses Percepatan Pembangunan Perdesaan dalam berbagai Sektor.
- Berbagai kebijakan dan bantuan pemerintah dalam mendorong pengembangan usaha kecil menengah di berbagai sector, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pembinaan dan Pemberdayaan
- Ancaman
- Pengaruh negatif dari luar wilayah, terutama dalam bentuk tawuran, dan minuman keras.
- Adanya sebagian lingkungan pemukiman dan lahan pertanian yang
rawan longsor.
BAB IV
PENUTUP
Demikian paparan format Visi dan Misi pembanguanan DesaLumbung Kauh untuk 6 tahun ke depan ini kami susun sebagai bukti bukti kepedulian dan kecintaan kami terhadap desa kita tercinta ini.Pepatah mengatakan “dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung dimanapun kita berada, maka disitu kita mencurahkan darma bakti kita demi kemajuan daerah tersebut”.
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu,yang dengan ikhlas telah memberikan dorongan baik moril maupun materil, semoga segala yang telah diberikan mendapatkan balasan pahala dari Ida Sang Hyang Widi Wasa senantiasa memberikan kekuatan dan tuntunan pada kita sekalian dalam melaksanakan aktivitas dan tugas
Statistik Desa

Populasi
572

Populasi
585

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1157
572
LAKI-LAKI
585
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1157
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
I KETUT ARSAWIDANA

Sekretaris Desa
I WAYAN SUARSA

Staf Kaur Keuangan
NI GST AYU PUTU ERLIN INDRAYANI

Staf Kasi Kesejahteraan
NI WAYAN UTARI OKTAVIANI

BABINSA
I KETUT WIRSANA

Staf Sekretaris BPD
I PUTU ENO AGUS WIRATA

Bidan Desa
LUH PUTU RIA SANGGRAENI A Md Keb

BABINKANTIBMAS
I GEDE MAHARDIKA

Kasi Pemerintahan
I WAYAN SUNARSA

Kaur Umum
NI WAYAN SUSAN PARIANI

Kaur Keuangan
I KETUT SUDARYATNA

Kasi Pelayanan
NI KETUT SENIATI

Kaur Perencanaan
NI MADE LISA ARIANI

Kasi Kesejahteraan
PUTU ARYANA MAHARDIKA

Kawil Nagasari
I GEDE MANIK ARJAYA

Kawil Dauhsiyong
I KETUT SUCIADI

Kawil Tegalkontang
I WAYAN JULI ARTANA

Kawil Yehsilah
I WAYAN RUSDIANA

Kawil Delodceking
I WAYAN SETIAWAN



Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN, 51
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 463 |
Kemarin | : | 448 |
Total | : | 128,183 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.220.129.249 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 12:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 12:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 12:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 12:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |