Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN - 51
ADMIN | 29 Juli 2013 | 668 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
29 Juli 2013
668 Kali Dibaca
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota BPD terdiri dari Pemangku adat, Golongan profesi, Tokoh Agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat / diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa: Lumbung Kauh
Ketua : I Wayan Supardiasa
Sekretaris : I Made Astawa
Anggota : I Ketut Adus Arta
Anggota : I Made Pariawan Mahardika
Anggota : I Nyoman Cemeng Kamiasa
Statistik Desa
Populasi
591
Populasi
608
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1199
591
Laki-laki
608
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1199
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
I KETUT ARSAWIDANA
Sekretaris Kepala Desa
I WAYAN SUARSA
Staf Kaur Keuangan
NI GST AYU PUTU ERLIN INDRAYANI
Staf Kasi Kesejahteraan
NI WAYAN UTARI OKTAVIANI
Babinsa
I KETUT WIRSANA
Sekretaris Kepala Desa
I PUTU ENO AGUS WIRATA
Bidan Desa
LUH PUTU RIA SANGGRAENI A Md Keb
Kasi Pemerintahan
I WAYAN SUNARSA
Kaur Umum
NI WAYAN SUSAN PARIANI
Kaur Keuangan
I KETUT SUDARYATNA
Kasi Pelayanan
NI KETUT SENIATI
Kaur Perencanaan
NI MADE LISA ARIANI
Kasi Kesejahteraan
PUTU ARYANA MAHARDIKA
Kawil Nagasari
I GEDE MANIK ARJAYA
Kawil Dauhsiyong
I KETUT SUCIADI
Kawil Tegalkontang
I WAYAN JULI ARTANA
Kawil Yehsilah
I WAYAN RUSDIANA
Kawil Delodceking
I WAYAN SETIAWAN
Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN, 51
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
