Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota BPD terdiri dari Pemangku adat, Golongan profesi, Tokoh Agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat / diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa: Lumbung Kauh
Ketua : I Wayan Supardiasa
Sekretaris : I Made Astawa
Anggota : I Ketut Adus Arta
Anggota : I Made Pariawan Mahardika
Anggota : I Nyoman Cemeng Kamiasa