
KABUPATEN TABANAN
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
NOMOR : 16 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK TANI / TERNAK " AMERTA JATI "
DESA LUMBUNG KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mempercepat peningkatan jumlah kualitas dan pembangunan di bidang pertanian di pedesaan, melalui peran serta pemerintah dan masyarakat dengan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri untuk kebersamaan, dipandang perlu dibentuk Kelompok Tani/Ternak ditingkat Desa;
- Bahwa yang namanya tercantum dalam AD/ART ini dianggap memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel ;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3478);
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/10/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani/Nelayan;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
- Undang-undang Nomor 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Memperhatikan :
Berita Acara Musyawarah/Rapat Pembentukan dan Penetapan Pengurus Kelompok Tani/Ternak "Amerta Jati" Desa Lumbung Kauh .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan dan mengesahkan Pembentukan Kelompok
Tani/Ternak "Amerta Jati" Desa Lumbung Kauh Kecamatan
Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan
KEDUA : Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Kelompok
Tani/Ternak "Amerta Jati" Untuk melaksanakan kegiatan
berlandaskan AD / ART Kelompok Tani yang telah disahkan
KETIGA : Mencatat hasil kegiatan Kelompok Tani/Ternak, dan
menyerahkan Laporan Kelompok kepada Perbekel Desa
Lumbung Kauh secara berkala.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 Januari 2021
dan apabila dikemudian hari ada terdapat kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : Lumbung Kauh
Pada Tanggal : 18 Januari 2021
Perbekel Desa Lumbung Kauh
TTD
I KETUT ARSAWIDANA