Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan - 51
ADMIN | 25 Januari 2023 | 554 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
25 Januari 2023
554 Kali Dibaca

KABUPATEN TABANAN
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
NOMOR : 22 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK PEMBURU HAMA TUPAI "PANGKUNG SALON"
DESA LUMBUNG KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
Menimbang :
a. Bahwa dengan adanya kegiatan masyarakat secara swadaya dan aktif dalam melaksanakan Kegiatan Berburu Hama Tupai yang menyerang produk Pertanian / Perkebunan mereka diwilayah Pangkung Salon;
- Bahwa yang namanya tercantum dalam AD/ART ini dianggap memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel ;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3478);
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/10/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani/Nelayan;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
- Undang-undang Nomor 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Memperhatikan :
Berita Acara Musyawarah/Rapat Pembentukan dan Penetapan Pengurus Kelompok Pemburu Hama Tupai "Pangkung Salon" Desa Lumbung Kauh .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- KESATU : Menetapkan dan mengesahkan Pembentukan Kelompok Pemburu Hama Tupai "Pangkung Salon" Desa Lumbung Kauh Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan
- KEDUA : Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Kelompok Pemburu Hama Tupai " Pangkung Salon" Untuk melaksanakan kegiatan berlandaskan AD / ART Kelompok Tani yang telah disahkan
- KETIGA : Mencatat hasil kegiatan Kelompok Pemburu Hama Tupai tersebut, dan menyerahkan Laporan Kelompok kepada Perbekel Desa Lumbung Kauh secara berkala.
- KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : Lumbung Kauh
Pada Tanggal : 5 Nopember 2021
Perbekel Desa Lumbung Kauh
TTD
I KETUT ARSAWIDANA
Statistik Desa
Populasi
591
Populasi
610
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1201
591
Laki-laki
610
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1201
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
I KETUT ARSAWIDANA
Sekretaris Kepala Desa
I WAYAN SUARSA
Staf Kaur Keuangan
NI GST AYU PUTU ERLIN INDRAYANI
Staf Kasi Kesejahteraan
NI WAYAN UTARI OKTAVIANI
Babinsa
I KETUT WIRSANA
Staf Sekretaris BPD
I PUTU ENO AGUS WIRATA
Bidan Desa
LUH PUTU RIA SANGGRAENI A Md Keb
Kasi Pemerintahan
I WAYAN SUNARSA
Kaur Umum
NI WAYAN SUSAN PARIANI
Kaur Keuangan
I KETUT SUDARYATNA
Kasi Pelayanan
NI KETUT SENIATI
Kaur Perencanaan
NI MADE LISA ARIANI
Kasi Kesejahteraan
PUTU ARYANA MAHARDIKA
Kawil Nagasari
I GEDE MANIK ARJAYA
Kawil Dauhsiyong
I KETUT SUCIADI
Kawil Tegalkontang
I WAYAN JULI ARTANA
Kawil Yehsilah
I WAYAN RUSDIANA
Kawil Delodceking
I WAYAN SETIAWAN
Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, 51
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip
12 Kali
Pemerintah Desa Lumbung Kauh mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Beras tahun 2026
18 Kali
Pemerintah Desa Lumbung Kauh Hadirkan Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
21 Kali
Semangat Kebersamaan Mewarnai Perayaan HUT ke-81 RI di Desa Lumbung Kauh
203 Kali
MENU PPID
726 Kali
Selamat atas Pelantikan
828 Kali
PEDOMAN PENGAJUAN DANA PASCA BENCANA
.png)
797 Kali
FORM PENGAJUAN DANA PASCA BENCANA
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:00:00 | 13:00:00 |
| Selasa | 07:00:00 | 13:00:00 |
| Rabu | 07:00:00 | 13:00:00 |
| Kamis | 07:00:00 | 13:00:00 |
| Jumat | 07:00:00 | 13:00:00 |
| Sabtu | 07:00:00 | 13:00:00 |
| Minggu | Libur | |
