
KABUPATEN TABANAN
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
NOMOR : 22 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK PEMBURU HAMA TUPAI "PANGKUNG SALON"
DESA LUMBUNG KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
Menimbang :
a. Bahwa dengan adanya kegiatan masyarakat secara swadaya dan aktif dalam melaksanakan Kegiatan Berburu Hama Tupai yang menyerang produk Pertanian / Perkebunan mereka diwilayah Pangkung Salon;
- Bahwa yang namanya tercantum dalam AD/ART ini dianggap memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel ;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3478);
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/10/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani/Nelayan;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
- Undang-undang Nomor 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Memperhatikan :
Berita Acara Musyawarah/Rapat Pembentukan dan Penetapan Pengurus Kelompok Pemburu Hama Tupai "Pangkung Salon" Desa Lumbung Kauh .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- KESATU : Menetapkan dan mengesahkan Pembentukan Kelompok Pemburu Hama Tupai "Pangkung Salon" Desa Lumbung Kauh Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan
- KEDUA : Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Kelompok Pemburu Hama Tupai " Pangkung Salon" Untuk melaksanakan kegiatan berlandaskan AD / ART Kelompok Tani yang telah disahkan
- KETIGA : Mencatat hasil kegiatan Kelompok Pemburu Hama Tupai tersebut, dan menyerahkan Laporan Kelompok kepada Perbekel Desa Lumbung Kauh secara berkala.
- KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : Lumbung Kauh
Pada Tanggal : 5 Nopember 2021
Perbekel Desa Lumbung Kauh
TTD
I KETUT ARSAWIDANA