Desa Lumbung Kauh

Kecamatan Selemadeg Barat
Kabupaten TABANAN - Bali

Artikel

Kelompok Tani Sila Lestari

ADMIN

25 Januari 2023

378 Kali Dibaca

 

 

KABUPATEN TABANAN

KEPUTUSAN PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH

NOMOR  :  20 TAHUN 2019

TENTANG

PENETAPAN  KELOMPOK TANI " SILA LESTARI"

DESA LUMBUNG KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH

 

Menimbang        :     a.  Bahwa dalam rangka  mempercepat peningkatan jumlah kualitas dan pembangunan di bidang pertanian di pedesaan, melalui peran serta pemerintah dan masyarakat dengan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri untuk kebersamaan, dipandang perlu dibentuk Kelompok Tani/Ternak ditingkat Desa;

                      b.  Bahwa yang namanya tercantum dalam AD/ART ini dianggap memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing;

                               c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat  Keputusan Perbekel ;

 

Mengingat          :  

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3478);
  2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/10/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani/Nelayan;
  3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
  4. Undang-undang Nomor 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

Memperhatikan   :   

Berita Acara Musyawarah/Rapat Pembentukan dan Penetapan Pengurus Kelompok Tani "Sila Lestari" Desa Lumbung Kauh  .

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :

  1. KESATU            :    Menetapkan dan mengesahkan Pembentukan Kelompok Tani "Sila Lestari" Desa Lumbung Kauh Kecamatan Selemadeg Barat  Kabupaten Tabanan
  2. KEDUA             :    Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Kelompok Tani "Sila Lestari" Untuk melaksanakan kegiatan berlandaskan AD / ART Kelompok Tani yang telah disahkan
  3. KETIGA             :    Mencatat hasil kegiatan Kelompok Tani, dan menyerahkan Laporan Kelompok kepada Perbekel Desa Lumbung Kauh secara berkala.
  4. KEEMPAT          :    Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 Januari 2021 dan apabila dikemudian hari ada terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan pebaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan Di    : Lumbung Kauh

Pada Tanggal    : 10 April 2019

   Perbekel Desa Lumbung Kauh

 

 TTD

 

                                                                                               I NENGAH SUKENDIYA,SH

                                                                                             NIP. 197008022007011030

 

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

I KETUT ARSAWIDANA

Sekretaris Kepala Desa

I WAYAN SUARSA

Staf Kaur Keuangan

NI GST AYU PUTU ERLIN INDRAYANI

Staf Kasi Kesejahteraan

NI WAYAN UTARI OKTAVIANI

Babinsa

I KETUT WIRSANA

Sekretaris Kepala Desa

I PUTU ENO AGUS WIRATA

Bidan Desa

LUH PUTU RIA SANGGRAENI A Md Keb

Kasi Pemerintahan

I WAYAN SUNARSA

Kaur Umum

NI WAYAN SUSAN PARIANI

Kaur Keuangan

I KETUT SUDARYATNA

Kasi Pelayanan

NI KETUT SENIATI

Kaur Perencanaan

NI MADE LISA ARIANI

Kasi Kesejahteraan

PUTU ARYANA MAHARDIKA

Kawil Nagasari

I GEDE MANIK ARJAYA

Kawil Dauhsiyong

I KETUT SUCIADI

Kawil Tegalkontang

I WAYAN JULI ARTANA

Kawil Yehsilah

I WAYAN RUSDIANA

Kawil Delodceking

I WAYAN SETIAWAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lumbung Kauh

Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN, 51

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3
Video Desa 4
Video Desa 5

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.423.150.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.528.656.830,15RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 105.506.830,15RP 0,00

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.500.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 250.326.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 325.035.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 585.289.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 108.600.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 143.400.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00RP 0,00

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.207.112.498,15RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 169.054.453,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 110.889.879,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 21.600.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.459598837098808
Longitude:114.98234264549868

Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN - Bali

Buka Peta

Wilayah Desa