Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN - 51
ADMIN | 25 Januari 2023 | 367 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
25 Januari 2023
367 Kali Dibaca

KABUPATEN TABANAN
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
NOMOR : 20 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK TANI / TERNAK " SARI KEMBANG MERTA "
DESA LUMBUNG KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mempercepat peningkatan jumlah kualitas dan pembangunan di bidang pertanian di pedesaan, melalui peran serta pemerintah dan masyarakat dengan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri untuk kebersamaan, dipandang perlu dibentuk Kelompok Tani/Ternak ditingkat Desa;
- Bahwa yang namanya tercantum dalam AD/ART ini dianggap memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel ;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3478);
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/10/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani/Nelayan;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
- Undang-undang Nomor 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Memperhatikan :
Berita Acara Musyawarah/Rapat Pembentukan dan Penetapan Pengurus Kelompok Tani/Ternak "Sari Kembang Merta" Desa Lumbung Kauh .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- KESATU : Menetapkan dan mengesahkan Pembentukan Kelompok Tani/Ternak "Sari Kembang Merta" Desa Lumbung Kauh Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan
- KEDUA : Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Kelompok Tani/Ternak "Sari Kembang Merta" Untuk melaksanakan kegiatan berlandaskan AD / ART Kelompok Tani yang telah disahkan
- KETIGA : Mencatat hasil kegiatan Kelompok Tani/Ternak, dan menyerahkan Laporan Kelompok kepada Perbekel Desa Lumbung Kauh secara berkala.
- KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2022 dan apabila dikemudian hari ada terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : Lumbung Kauh
Pada Tanggal : 17 Oktober 2022
Perbekel Desa Lumbung Kauh
TTD
I KETUT ARSAWIDANA
Statistik Desa
Populasi
591
Populasi
608
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1199
591
Laki-laki
608
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1199
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
I KETUT ARSAWIDANA
Sekretaris Kepala Desa
I WAYAN SUARSA
Staf Kaur Keuangan
NI GST AYU PUTU ERLIN INDRAYANI
Staf Kasi Kesejahteraan
NI WAYAN UTARI OKTAVIANI
Babinsa
I KETUT WIRSANA
Sekretaris Kepala Desa
I PUTU ENO AGUS WIRATA
Bidan Desa
LUH PUTU RIA SANGGRAENI A Md Keb
Kasi Pemerintahan
I WAYAN SUNARSA
Kaur Umum
NI WAYAN SUSAN PARIANI
Kaur Keuangan
I KETUT SUDARYATNA
Kasi Pelayanan
NI KETUT SENIATI
Kaur Perencanaan
NI MADE LISA ARIANI
Kasi Kesejahteraan
PUTU ARYANA MAHARDIKA
Kawil Nagasari
I GEDE MANIK ARJAYA
Kawil Dauhsiyong
I KETUT SUCIADI
Kawil Tegalkontang
I WAYAN JULI ARTANA
Kawil Yehsilah
I WAYAN RUSDIANA
Kawil Delodceking
I WAYAN SETIAWAN
Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN, 51
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
