
Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN - 51
| 24 Januari 2023 | 96 Kali Dibaca
Artikel
23 24-0 20:15:01
96 Kali Dibaca
KABUPATEN TABANAN
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
NOMOR : 16 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK TANI / TERNAK " AMERTA JATI "
DESA LUMBUNG KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mempercepat peningkatan jumlah kualitas dan pembangunan di bidang pertanian di pedesaan, melalui peran serta pemerintah dan masyarakat dengan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri untuk kebersamaan, dipandang perlu dibentuk Kelompok Tani/Ternak ditingkat Desa;
- Bahwa yang namanya tercantum dalam AD/ART ini dianggap memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel ;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3478);
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/10/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani/Nelayan;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
- Undang-undang Nomor 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Memperhatikan :
Berita Acara Musyawarah/Rapat Pembentukan dan Penetapan Pengurus Kelompok Tani/Ternak "Amerta Jati" Desa Lumbung Kauh .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan dan mengesahkan Pembentukan Kelompok
Tani/Ternak "Amerta Jati" Desa Lumbung Kauh Kecamatan
Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan
KEDUA : Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Kelompok
Tani/Ternak "Amerta Jati" Untuk melaksanakan kegiatan
berlandaskan AD / ART Kelompok Tani yang telah disahkan
KETIGA : Mencatat hasil kegiatan Kelompok Tani/Ternak, dan
menyerahkan Laporan Kelompok kepada Perbekel Desa
Lumbung Kauh secara berkala.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 Januari 2021
dan apabila dikemudian hari ada terdapat kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : Lumbung Kauh
Pada Tanggal : 18 Januari 2021
Perbekel Desa Lumbung Kauh
TTD
I KETUT ARSAWIDANA
Statistik Desa

Populasi
572

Populasi
585

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1157
572
LAKI-LAKI
585
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1157
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
I KETUT ARSAWIDANA

Sekretaris Desa
I WAYAN SUARSA

Staf Kaur Keuangan
NI GST AYU PUTU ERLIN INDRAYANI

Staf Kasi Kesejahteraan
NI WAYAN UTARI OKTAVIANI

BABINSA
I KETUT WIRSANA

Staf Sekretaris BPD
I PUTU ENO AGUS WIRATA

Bidan Desa
LUH PUTU RIA SANGGRAENI A Md Keb

BABINKANTIBMAS
I GEDE MAHARDIKA

Kasi Pemerintahan
I WAYAN SUNARSA

Kaur Umum
NI WAYAN SUSAN PARIANI

Kaur Keuangan
I KETUT SUDARYATNA

Kasi Pelayanan
NI KETUT SENIATI

Kaur Perencanaan
NI MADE LISA ARIANI

Kasi Kesejahteraan
PUTU ARYANA MAHARDIKA

Kawil Nagasari
I GEDE MANIK ARJAYA

Kawil Dauhsiyong
I KETUT SUCIADI

Kawil Tegalkontang
I WAYAN JULI ARTANA

Kawil Yehsilah
I WAYAN RUSDIANA

Kawil Delodceking
I WAYAN SETIAWAN



Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN, 51
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 38 |
Kemarin | : | 818 |
Total | : | 128,576 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.15.28.86 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 12:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 12:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 12:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 12:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |