Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Kelompok Pemburu Hama Tupai Pangkung Salon

Desa Lumbung Kauh

 

KABUPATEN TABANAN

KEPUTUSAN PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH

NOMOR  :  22 TAHUN 2021

TENTANG

PENETAPAN  KELOMPOK PEMBURU HAMA TUPAI "PANGKUNG SALON"

DESA LUMBUNG KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH

 

Menimbang        : 

   a.  Bahwa dengan adanya kegiatan masyarakat secara swadaya dan aktif dalam melaksanakan Kegiatan Berburu Hama Tupai yang menyerang produk Pertanian / Perkebunan mereka  diwilayah Pangkung Salon;

  1. Bahwa yang namanya tercantum dalam AD/ART ini dianggap memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat  Keputusan Perbekel ;

 

Mengingat          :   

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3478);
  2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/10/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani/Nelayan;
  3.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
  4. Undang-undang Nomor 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

Memperhatikan   :   

Berita Acara Musyawarah/Rapat Pembentukan dan Penetapan Pengurus Kelompok Pemburu Hama Tupai "Pangkung Salon"  Desa Lumbung Kauh  .

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :

  1. KESATU            :    Menetapkan dan mengesahkan Pembentukan Kelompok  Pemburu Hama Tupai "Pangkung Salon" Desa Lumbung Kauh Kecamatan Selemadeg Barat  Kabupaten Tabanan
  2. KEDUA             :    Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Kelompok Pemburu Hama Tupai " Pangkung Salon" Untuk melaksanakan kegiatan berlandaskan AD / ART Kelompok Tani yang telah disahkan
  3. KETIGA             :    Mencatat hasil kegiatan Kelompok Pemburu Hama Tupai tersebut, dan menyerahkan Laporan Kelompok kepada Perbekel Desa Lumbung Kauh secara berkala.
  4. KEEMPAT          :    Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari  ada  terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan  sebagaimana  mestinya.

 

 

Ditetapkan Di    : Lumbung Kauh

Pada Tanggal    : 5 Nopember 2021

   Perbekel Desa Lumbung Kauh

 

TTD

 

                                                                                    I KETUT ARSAWIDANA

ADMIN 25 Januari 2023 Dibaca 542 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.057.313.660,30 Rp 0,00
Pendapatan 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.423.150.000,00
Belanja 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.528.656.830,15
Pembiayaan 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 105.506.830,15
0% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.423.150.000,00 Rp 0,00
Hasil Usaha Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 6.500.000,00
Dana Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 250.326.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 325.035.000,00
Alokasi Dana Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 585.289.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 108.600.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 143.400.000,00
Bunga Bank 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 4.000.000,00
0% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.528.656.830,15 Rp 0,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.207.112.498,15
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 169.054.453,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 110.889.879,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 20.000.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 21.600.000,00