
Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN - 51
| 25 Januari 2023 | 237 Kali Dibaca
Artikel
25 Januari 2023
237 Kali Dibaca
KABUPATEN TABANAN
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
NOMOR : 22 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK PEMBURU HAMA TUPAI "PANGKUNG SALON"
DESA LUMBUNG KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA LUMBUNG KAUH
Menimbang :
a. Bahwa dengan adanya kegiatan masyarakat secara swadaya dan aktif dalam melaksanakan Kegiatan Berburu Hama Tupai yang menyerang produk Pertanian / Perkebunan mereka diwilayah Pangkung Salon;
- Bahwa yang namanya tercantum dalam AD/ART ini dianggap memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel ;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3478);
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/10/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani/Nelayan;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
- Undang-undang Nomor 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Memperhatikan :
Berita Acara Musyawarah/Rapat Pembentukan dan Penetapan Pengurus Kelompok Pemburu Hama Tupai "Pangkung Salon" Desa Lumbung Kauh .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- KESATU : Menetapkan dan mengesahkan Pembentukan Kelompok Pemburu Hama Tupai "Pangkung Salon" Desa Lumbung Kauh Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan
- KEDUA : Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Kelompok Pemburu Hama Tupai " Pangkung Salon" Untuk melaksanakan kegiatan berlandaskan AD / ART Kelompok Tani yang telah disahkan
- KETIGA : Mencatat hasil kegiatan Kelompok Pemburu Hama Tupai tersebut, dan menyerahkan Laporan Kelompok kepada Perbekel Desa Lumbung Kauh secara berkala.
- KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : Lumbung Kauh
Pada Tanggal : 5 Nopember 2021
Perbekel Desa Lumbung Kauh
TTD
I KETUT ARSAWIDANA
Statistik Desa

Populasi
595

Populasi
608

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1203
595
LAKI-LAKI
608
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1203
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
I KETUT ARSAWIDANA

Sekretaris Desa
I WAYAN SUARSA

Staf Kaur Keuangan
NI GST AYU PUTU ERLIN INDRAYANI

Staf Kasi Kesejahteraan
NI WAYAN UTARI OKTAVIANI

Babinsa
I KETUT WIRSANA

Staf Sekretaris BPD
I PUTU ENO AGUS WIRATA

Bidan Desa
LUH PUTU RIA SANGGRAENI A Md Keb

Babinkantibmas
I GEDE MAHARDIKA

Kasi Pemerintahan
I WAYAN SUNARSA

Kaur Umum
NI WAYAN SUSAN PARIANI

Kaur Keuangan
I KETUT SUDARYATNA

Kasi Pelayanan
NI KETUT SENIATI

Kaur Perencanaan
NI MADE LISA ARIANI

Kasi Kesejahteraan
PUTU ARYANA MAHARDIKA

Kawil Nagasari
I GEDE MANIK ARJAYA

Kawil Dauhsiyong
I KETUT SUCIADI

Kawil Tegalkontang
I WAYAN JULI ARTANA

Kawil Yehsilah
I WAYAN RUSDIANA

Kawil Delodceking
I WAYAN SETIAWAN

Operator Desa
Operator Desa



Desa Lumbung Kauh
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten TABANAN, 51
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video

Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 12:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 12:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 12:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 12:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Agenda

Belum ada agenda terdata